KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang senantiasa memberikan
Rahmat dan Hidayahnya. Shalawat dan salam tak lupa pula kita kirimkan kepada
junjungan Nabiyullah Muhammad SAW yang telah menunjukkan kita jalan kebnaran
lewat ajaran yang telah dibawahnya. Kami selaku yang ditugaskan untuk menyusun
makalah ini sangat bersyukur kepada Allah SWT. kerana berkat bimbingannyalah
sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan lancar dan sesuai dengan waktu
yang telah ditentukan. Kami berharap semoga makala ini dapat bermanfaat dan
dapat menambah wawasan keilmuan bagi siapapun yang membacanya, utamanya para
Mahasiswa yang sedang bergelut pada bidang Ilmu Hukum. Demikianlah makalah ini
dibuat untuk memenuhi tugas pada Mata Kuliah “TINDAK PIDANA KORUPSI” saya
selaku penyusun makalah ini memohon saran dan kritik yang membangun kepada para
pembaca, utamanya Dosen terkait dengan materi makalah ini untuk penyempurnaan
penyusunan makalah berikutnya.
Palopo, 5 juni 2013
Aldi Manting
penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar.....................................................................................
… i
Daftar Isi.................................................................................................
ii
BAB I Pendahuluan
A. Latar
Belakang...........................................................................................
iii
BAB II Pembahasan
A. Pengertian
Umum…………………………………………………………......... 1
B. Kepribadian
Advokat/Penasehat Hukum….…………………………………. 1
C. Cara Bertindak Dalam Menangani Perkara.....................................................
1
D. Pelaksanaan Kode Etik Advokat/Penasehat Hukum….....................................
2
E. Kode Etik Advokat……………………………………………...........................
3
F. Fungsi Advokat……………….............................................................................
4
G. Upaya Penindakan (Kuratif)……………………………………………………. 4
H. Upaya Edukasi
Masyarakat/Mahasiswa..............................................................
4
I. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat)...................................... 4
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................
5
B. Saran...............................................................................................
5
Daftar Pustaka
……………………………………………………………………………………………………………. 6
BAB II
PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum Korupsi di Indonesia
Korupsi
di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat
mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24
Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan
Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967
yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.[1]
Pada era Orde Baru,
muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan
Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan
kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga
Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Upaya-upaya hukum yang
telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun
korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami
krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya
menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi
yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi
hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan
tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 &
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih
& Bebas dari KKN.
B. Persepsi Masyarakat tentang Korupsi
Rakyat kecil yang
tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada
umumnya bersikap acuh tak acuh.Namun yang paling
menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya
praktik-praktik korupsi oleh be-berapa oknum pejabat lokal, maupun nasional.
Kelompok
mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan de-monstrasi.
Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”.
Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para
korup-tor. Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998.
Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat.
Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap
masyarakat dan sistem pemerin-tahan secara menyeluruh, mencita-citakan
keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang merata.
C. Fenomena Korupsi di Indonesia
Fenomena
umum yang biasanya terjadi di negara berkembang contohnya Indonesia ialah:
1. Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan
sumber daya manusia pada lembaga-
lembaga politik yang ada.
2. Institusi-institusi politik yang ada masih lemah
disebabkan oleh mudahnya “ok-num”
lembaga tersebut dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keaga-maan,
kedaerahan, kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya.
3. Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin
berpolitik, namun sebenarnya banyak di
antara mereka yang tidak mampu.
4. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya
dengan dalih
“kepentingan rakyat”.
Sebagai akibatnya,
terjadilah runtutan peristiwa sebagai berikut :
a) Partai
politik sering inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya sering
berubah-ubah
sesuai dengan kepentingan politik saat itu.
b) Muncul
pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepenting-an umum.
c) Sebagai
oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya berlomba-lomba mencari
keuntungan materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat.
d) Terjadi erosi loyalitas kepada negara
karena menonjolkan pemupukan harta dan
kekuasaan. Dimulailah pola tingkah para korup.
e) Sumber
kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang
mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat
besar
(rakyat).
f) Lembaga-lembaga
politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektor di bidang
politik dan ekonomi-bisnis.
g) Kesempatan
korupsi lebih meningkat seiring dengan semakin meningkatnya ja-batan dan
hirarki politik kekuasaan.
D. Peran Serta Pemerintah dalam Memberantas Korupsi
Partisipasi
dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah
melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK
yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan
memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi
“martir” bagi para pelaku tindak KKN.
Adapun
agenda KPK adalah sebagai berikut :
a. Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
b. Mendorong
pemerintah melakukan reformasi public sector dengan
mewujudkan good
governance.
c. Membangun
kepercayaan masyarakat.
d. Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku
korupsi besar.
e. Memacu
aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.
E. Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan
Korupsi
Ada
beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di
Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
a. Upaya
pencegahan (preventif).
b. Upaya
penindakan (kuratif).
c. Upaya
edukasi masyarakat/mahasiswa.
d. Upaya
edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).[2]
F. Upaya Pencegahan (Preventif)
a.
Menanamkan semangat
nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara
melalui pendidikan formal, informal dan agama.
b.
Melakukan
penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
c.
Para pejabat
dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang
tinggi.
d.
Para pegawai selalu
diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
e.
Menciptakan
aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
f.
Sistem keuangan
dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan
dibarengi sistem kontrol yang efisien.
g.
Melakukan
pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
h.
Berusaha melakukan
reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan
jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.[3]
G. Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya
penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan
dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum
pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
a) Dugaan korupsi
dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD
(2004).
b) Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia,
EM. Ia diduga melekukan
pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
c) Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway
pada Pemda DKI Jakarta
(2004).
d) Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah
yang merugikan keuang-an
negara Rp 10 milyar lebih (2004).
e) Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipmentdan placement deposito
dari
BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
f) Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim
audit BPK (2005).
g) Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta
(2005).
h) Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara
Probosutedjo.
i) Menetapkan seorang
bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus
korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9
miliar (2004).
j) Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).
H. Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
a.
Memiliki tanggung
jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan
kepentingan publik.
b.
Tidak bersikap
apatis dan acuh tak acuh.
c.
Melakukan kontrol
sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
d.
Membuka wawasan
seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan
aspek-aspek hukumnya.
e.
Mampu memposisikan
diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan
keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
I. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
a. Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang
meng-awasi dan
melaporkan kepada publik mengenai
korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen
untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat
melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di
tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg
bebas korupsi.
b. Transparency International (TI) adalah organisasi
internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman
sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang
bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang
terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai
kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam.
Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara
terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun,
Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya,
Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia
adalah negara terbebas dari korupsi.[4]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari teori yang
telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Korupsi
adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan
sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung
unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran).
b. Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama
sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya.
Korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami
krisis politik, sosial, kepemim-pinan dan kepercayaan yang pada akhirnya
menjadi krisis multidimensi.
c. Rakyat kecil umumnya bersikap apatis dan acuh tak
acuh. Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi
dan demonstrasi.
d. Fenomena umum yang biasanya terjadi di Indonesia ialah
selalu muncul kelom-pok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya
banyak di antara mereka yang tidak mampu. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi
dan kepentingan pri-badinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
e. Peran serta pemerintah dalam pemberantasan korupsi
ditunjukkan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi dan
memberantas korup-si.
f. Ada
beberapa upaya yang dapat ditempuh dlam memberantas tindak korupsi di
Indonesia, antara lain :upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan
(kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa dan upaya edukasi LSM (Lembaga
Swada-ya Masyarakat).
Saran
a) Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya
pemberantasan korupsi di Indo-nesia agar mendapat informasi yang lebih akurat.
b) Diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini
mampu mengaplikasi-kannya di dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Tindak pidana korupsi EVI HARTATI
Buku LKS. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X.a
WEB :
http://wawasanfadhitya.blogspot.com/2012/08/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html
http://nurulsolikha.blogspot.com/2011/03/upaya-pemberantasan-korupsi-di.html
By. Aldi Manting
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang senantiasa memberikan Rahmat dan Hidayahnya. Shalawat dan salam tak lupa pula kita kirimkan kepada junjungan Nabiyullah Muhammad SAW yang telah menunjukkan kita jalan kebnaran lewat ajaran yang telah dibawahnya. Kami selaku yang ditugaskan untuk menyusun makalah ini sangat bersyukur kepada Allah SWT. kerana berkat bimbingannyalah sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan lancar dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kami berharap semoga makala ini dapat bermanfaat dan dapat menambah wawasan keilmuan bagi siapapun yang membacanya, utamanya para Mahasiswa yang sedang bergelut pada bidang Ilmu Hukum. Demikianlah makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas pada Mata Kuliah “TINDAK PIDANA KORUPSI” saya selaku penyusun makalah ini memohon saran dan kritik yang membangun kepada para pembaca, utamanya Dosen terkait dengan materi makalah ini untuk penyempurnaan penyusunan makalah berikutnya.
Buku LKS. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X.a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar