Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat
hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba
yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan
tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua,
ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit
kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa,
bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga
saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada
anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi
dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga
disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi
kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara
fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan
tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba
jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu
di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti
inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama
dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan
data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan
tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu
mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di
kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan
mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah
mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup
zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan
tembakaunya.
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih
belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23
tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah,
masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan
Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh
hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun
masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar
yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya
masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja
bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan
alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada
anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka
terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka
dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari
pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya
narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia
sekolah (school-going age oriented).
Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu
narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia
tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang
mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena
kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan
pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi
ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah
menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami
ketergantungan.(am)